Tanggal: 2025/12/15
Adendum ini berlaku bagi individu, termasuk mereka yang berada dalam yurisdiksi Republik Indonesia, serta setiap orang yang kegiatannya di luar Indonesia menimbulkan akibat hukum di wilayah Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai “Penduduk dan Warga Negara Indonesia”).
Adendum ini melengkapi Ketentuan Penggunaan dan akan berlaku mengesampingkan setiap ketentuan yang bertentangan atau tidak konsisten di dalamnya, sepanjang diperlukan untuk mematuhi ketentuan wajib peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dan perubahannya dari waktu ke waktu. Kecuali ditentukan lain atau konteks mengharuskan sebaliknya, istilah dengan huruf kapital yang digunakan dalam Adendum ini mempunyai arti sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Penggunaan.
Pasal 1. Keberlakuan Hukum Indonesia
Apabila dan sejauh suatu ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan bertentangan dengan ketentuan wajib hukum Indonesia, maka ketentuan tersebut tidak berlaku, dan ketentuan yang relevan dalam Adendum ini yang akan berlaku. Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan atau Adendum ini yang dimaksudkan untuk mengecualikan, membatasi, atau mengurangi hak-hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan atau perlindungan wajib lainnya berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 2. Perubahan, Penangguhan, dan Pengakhiran
Setiap perubahan, modifikasi, penambahan, atau penghapusan bagian dari Ketentuan Penggunaan yang dilakukan berdasarkan Pasal 1 ayat (3):
a. tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi yang telah diselesaikan (termasuk pesanan yang telah dilakukan dan dibayar) sebelum tanggal efektif perubahan tersebut; dan
b. hanya mengikat Penduduk dan Warga Negara Indonesia untuk ke depan setelah perubahan tersebut diberitahukan dengan semestinya dan disediakan dalam bahasa Indonesia, serta setelah mereka tetap menggunakan Layanan atau melakukan pemesanan baru.
Penduduk dan Warga Negara Indonesia yang tidak menyetujui Ketentuan Penggunaan yang telah direvisi dapat menghentikan penggunaan Layanan dan/atau berhenti melakukan pemesanan baru. Hal ini tidak memengaruhi hak mereka atas transaksi yang telah disepakati sebelum tanggal efektif perubahan. Untuk menghindari keraguan, tidak ada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) yang dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi Penduduk dan Warga Negara Indonesia untuk mematuhi peraturan baru atau perubahan lebih lanjut yang ditetapkan secara sepihak dengan cara yang dilarang oleh hukum perlindungan konsumen Indonesia yang bersifat wajib.
Pasal 3. Pembatasan Tanggung Jawab dan Pelepasan Jaminan
Pasal 8 (Pembatasan Tanggung Jawab) dan Pasal 9 (Pelepasan Jaminan) hanya berlaku sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia yang bersifat wajib. Tidak ada ketentuan dalam pasal-pasal tersebut yang dapat ditafsirkan untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab Sanrio apabila tanggung jawab tersebut tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan hukum Indonesia, termasuk kewajiban berdasarkan undang-undang untuk memberikan ganti rugi, pengembalian dana, penggantian, atau upaya hukum lainnya atas kerugian yang timbul dari barang atau jasa yang cacat, informasi yang menyesatkan, atau pelanggaran hukum yang berlaku. Setiap pengecualian atau pembatasan yang bertentangan dengan hukum Indonesia yang bersifat wajib dianggap tidak berlaku bagi Penduduk dan Warga Negara Indonesia, tanpa memengaruhi ketentuan lainnya dalam Ketentuan Penggunaan.
Pasal 4. Bahasa
Ketentuan Penggunaan ini, termasuk Adendum ini, akan disediakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan, versi bahasa Indonesia yang akan berlaku sejauh diperlukan untuk memastikan adanya persetujuan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.